MAKALAH TENTANG MASALAH LINGKUNGAN
FISIK DI KELURAHAN KALIABANG TENGAH, BEKASI UTARA.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perumahan
dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan
erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman
dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala
unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang ada di dalam pemukiman.
Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika
pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah
satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam
pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah
bangunan(struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi
syarat-syaratkehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan.
Pemukiman
kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan
untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Suatu pemukiman kumuh
dapat dikatan sebagai pengejawantahan dari kemiskinan, karena pada
umumnya di pemukiman kumuhlah masyarakat miskin tinggal dan banyak kita jumpai
di kawasan perkotaan.
Kemiskinan
merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan.
Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan, dan
pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok
miskin. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan
peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan
perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.
Metode
penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat kekumuhan pemukiman yang
terdapat di wilayah Kaliabang Tengah dan usaha apa saja yang dapat
dilakukan demi perbaikan pemukiman wilayah tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut diantaranya
meliputi :
- Pertumbuhan kepadatan penduduk yang
makin tinggi dapat menyebabkan kondisi fisik lingkungan semakin
menurun, sedangkan kemampuan masyarakat untuk memperbaiki kualitas
lingkungan bila terjadi kerusakan adalah kecil sekali.
- Keadaan sosial ekonomi yang relatif
rendah diduga merupakan penyebab timbulnya berbagaimacam penyakit
sosial yang berkembang di masyarakat.
- Kecilnya pengawasan dari aparat
pemerintah dalam hal menangani lingkungan permukiman kumuh yang
sesuai dengan kondisi dan perubahan kota.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan
kajian ini adalah untuk menghasilkan rumusan kebijakan yang diharapkan dapat
menjadi landasan penanganan kawasan permukiman rumah kumuh di Kota Bekasi
Utara, tepatnya di wilayah Kaliabang Tengah untuk mewujudkan wilayah yang
nyaman secara fisik, aman dari bencana, dan layak untuk hidup
(Livable), serta berkelanjutan secara lingkungan. Secara teknis tujuan
kajian penataan perumahan kumuh ini adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pengertian dan
karakteristik pemukiman kumuh.
- Mengetahui sebab dan proses
terbentuknya pemukiman kumuh.
- Mengetahui masalah-masalah yang
timbul akibat pemukiman kumuh.
- Memperoleh gambaran terstruktur
tentang adanya perumahankumuh.
- Mengetahui permasalahan keberadaan perumahan kumuh.
- Diperolehnya rekomendasi dan model
penataan perumahan kumuh mendatang di wilayah Kaliabang
Tengah.
D. Manfaat
Penelitian
Manfaat
yang diharapkan dari kajian Penataan Rumah Kumuh di Kota Bekasi Utara ini adalah
:
- Bagi pemerintah Kota Bekasi
diharapkan hasil studi ini dapat merupakan masukan dalam
menentukan kebijakan perkotaan, terutama dalam rangka mengatasi
masalah penanganan dan penataan rumah kumuh yang semakin meningkat
jumlahnya karena bila dibiarkan akan menambah permasalahan kota, sedangkan
cara pemecahan yang paling baik dan bijaksana sangat sulit dilakukan karena
ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat bawah,kerawanan sosial, dan
tentunya memerlukan biaya yang sangat mahal.
- Bagi masyarakat diharapkan akan
tercipta suatu tempat bermukim yang bersih, sehat, teratur dan
menciptakan suatu kelangsungan hidup yang aman, hijau dan bermartabat
sesuai dengan visi Kota Bekasi Utara.
E. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang
lingkup penelitian dari Kajian Penataan Rumah di Kota Bekasi Utara,
tepatnya wilayah Kaliabang Tengah akan meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Mengidentifikasi tentang pengertian perumahan kumuh,
serta membatasi kawasan-kawasan mana yang dikategorikan rumah
kumuh.
- Survei dilakukan untuk memperoleh
data primer dan sekunder tentang lingkungan kawasan rumah kumuh di
Kota Bekasi Utara dengan melalui survei lapangan.
- Melakukan analisis kendala dan
hambatan dalam melakukan penataan rumah kumuh selama ini.
- Menyusun saran konsep penataan
rumah kumuh Kota Bekasi Utara dimasa mendatang secara bertahap.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian
Perumahan
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar
fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya
listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi
sebagaimana mestinya. Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan
untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan
rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu
(Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Pemukiman
sering disebut perumahan dan atau sebaliknya. Perumahan memberikan kesan
tentang rumah beserta prasarana dan sarana lingkungannya. Perumahan
mnitikberatkan pada fisik, atau benda mati yaitu houses dan land settlement.
Pemukiman yang berasal dari kata ‘to settle’ atau berarti menempati atau
mendiami ini berkembang menjadi sebuah proses yang berkelanjutan, yaitu
pemukiman tidak menetap, semi menetap dengan pemukiman sementara atau musiman.
Perumahan didefinisikan pula sebagai satu siri rumah yang disatukan di sebuah
kawasan petempatan. Di dalam satu unsur perumahan terdapat beberapa sub unsur
rumah-rumah dengan segala kemudahan fizikal seperti kedai-kedai, sekolah dan
lain-lain. Di kawasan perumahan, masyarakat hidup berkelompok dan
bersosialisasi antara satu sama yang lain. (Suparno, 2006).
Soedarsono,
staf Ahli Menteri Negara Peruamhan Rakyat Bidang Hukum mengemukakan, jika suatu
daerah telah tumbuh dan berkembang, rumah-rumah sebagai suatu proses bermukim
yaitu kehadiran manusia dalam menciptakan ruang dalam lingkungan masyarakat dan
alam sekitarnya dinamakan perumahan. Jadi, dapat dikatakan bahwa perumahan
adalah kumpulan rumah-rumah sebagai tempat bermukim manusia dalam melangsungkan
kehidupannya Rumah juga dijadikan sebagai tempat berlindung dan merupakan
keperluan peringkat ke dua yang mesti dicapai untuk tujuan keselamatan sebelum
keperluan-keperluan dalam peringkat yang lebih tinggi dipenuhi. Rumah sebagai keperluan
diri dan keluarga yang memisahkan satu keluarga dengan keluarga yang lain.
(Ridho, 2001 : 18).
B. Pengertian
dan Karakteristik Kumuh
Kumuh
adalah keadaan yang mengandung sifat-sifat keusangan, banyak ditujukan kepada
keadaan guna lahan atau zona atau kawasan yang sudah sulit diperbaiki lagi,
jadi yang telah baik dibongkar, tapi juga dapat ditujukan kepada keadaan yang
secara fisik masih cukup baik belum tua, tapi sudah tidak lagi memenuhi
berbagai standar kelayakan.
Kriteria :
- Pemandangan yang tidak enak untuk
di pandang karena nilai estetikanya sudah tidak ada lagi
- Tingkat kesehatan masyarakatnya
kurang
- Penataan ruangnya tidak beraturan
- Tingkat keamanan dan kenyamanan
sangat kurang
Indikator :
- Lokasi kumuh biasanya di daerah
pinggiran
- Di lingkungan kumuh kondisi
bangunannya kurang handal
- Penataan ruangnya tidak beraturan
dan sangat rapat
- Kualitas bangunan yang sangat
rendah serta sarana dan prasarana lingkungan tidak memenuhi syarat
- Karena kepadatan yang sangat
tinggi, maka mengakibatkan peredaran udara di dalam dan diluar rumah
terasa kurang
- Sarana jalan sangat terbatas dan
umumnya banyak yang digenagi air kotor
- Saluran air buangan tidak berfungsi
- Banyak tumpukan sampah
- Karena kepadatan bangunannya yang
terlalu rapat dan padat, mengakibatkan daerah tersebut rawan bahaya
kebakaran
- Kehidupan social masyarakatnya
sangat beragam
Parameter
:
- Kepadatan penduduknya lebih dari
100 Jiwa/Ha.
- Besarnya KDB dan KLB dari
bangunannya hampir mendekati atau sama dengan 100 %.
- Ventilasi rumah < 4 m2
- Sumber air minum atau mandi : kali
selokan, danau, mata air, sumur dangkal tanpa dinding semen jarak dengan
sungai/limbah < 5-8 m, sumur dengan dinding semen jaraknya < 8-10 M.
Sumur pompa jarak dengan limbah < 10 m.
- Untuk kawaasan kumuh yang berada di
pinggir sungai, besarnya garis sempadan sungainya < 50 m untuk sungai
kecil dan < 100 m untuk sungai besar atau tidak ada sama sekali garis
sempadan sungainya.
Klasifikasi
dari kumuh, dapat diklasifikasikan berdasarkan lokasinya, yaitu :
- Dipinggiran sungai
- Dipinggir jalan kereta api
- Di pinggir jalan
C. Pengertian
Perumahan Kumuh
Perumahan
kumuh atau pemukiman kumuh adalah lingkungan hunian atau tempat tinggal/rumah
beserta lingkungannya, yang berfungsi sebagai rumah tinggal dan sebagai sarana
pembinaan keluarga, tetapi tidak layak huni ditinjau dari tingkat kepadatan
penduduk, sarana dan prasarananya, fasilitas pendidikan, kesehatan serta sarana
dan prasarana sosial budaya masyarakat.
D. Pengertian
dan Karakteristik Kawasan Kumuh
Kawasan
kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di
sebuah kota yang umumnya dihuni oleh
masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia.
Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiaskinan dan pengangguran yang tinggi.
Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat - obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan
kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak
higienis.
Secara
umum, daerah kumuh (slum area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau
pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang
bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh
penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan
sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan
rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti
bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar
pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Beberapa
ciri-ciri daerah kumuh ini antara lain:
1) Dihuni
oleh penduduk yang padat, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran maupun
karena adanya urbanisasi.
2) Dihuni
oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi
subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
3) Rumah-rumah
yang merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak
layak.
4) Kondisi
kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik
yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
5) Langkanya
pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
6) Pertumbuhannya
yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak
terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
7) Kuatnya
gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
8) Ditempati
secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas ( bermasalah ).
9) Biasanya
ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
E. Sebab
dan Proses Terbentuknya Pemukiman Kumuh
- Sebab Terbentuknya Pemukiman Kumuh.
Dalam
perkembangan suatu kota sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduknya.
Masyarakat yang mampu cenderung memilih tempat huniannya keluar dari pusat
kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung memilih tempat
tinggal di pusat kota khususnya kelompok masyarakat urbanisasi yang ingin
mencari pekerjaan dikota. Tidak tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau
oleh kantong masyarakat yang kurang mampu serta kebutuhan akan akses ke tempat
usaha menjadi penyebab timbulnya lingkungan pemukiman kumuh di perkotaan.
Ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena
kelahiran yang tidak terkendali juga dapat menjadi salah satu penyebab
terbentuknya pemukiman kumuh. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan
ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan pemukiman-pemukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari
alternatif tinggal di pemukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
- Proses Terbentuknya Pemukiman
Kumuh.
Dibangunnya
perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun dibangunkan
oleh orang lain dapat mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang
padat, tidak teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana lingkungan yang
memenuhi standar teknis dan kesehatan.
F. Masalah-masalah
Akibat Pemukiman Kumuh
Perumahan kumuh dapat mengakibatkan berbagai dampak. Dari
segi pemerintahan, pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak
peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat. Sementara pada dampak
sosial, dimana sebagian masyarakat kumuh adalah masyarakat berpenghasilan
rendah dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dianggap sebagai sumber
ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial. Terbentuknya
pemukiman kumuh yang sering disebut sebagai slum area dipandang
potensial
Penduduk
di pemukiman kumuh tersebut memiliki persamaan, terutama dari segi latar
belakang sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian terbatas dan kemampuan
adaptasi lingkungan (kota) yang kurang memadai. Kondisi kualitas kehidupan ini
yang mengakibatkan semakin banyaknya penyimpangan perilaku penduduk
penghuninya. Terjadinya perilaku menyimpang ini karena sulitnya mencari atau
menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan kemampuan yang terbatas,
selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian yang mereka harapkan
mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak dapat
memperbaiki kehidupan masyarakat.
Masyarakat
yang tinggal di pemukiman kumuh pada umumnya terdiri dari golongan-golongan
yang tidak berhasil mencapai kehidupan yang layak, sehingga tidak sedikit
masyarakat yang menjadi pengangguran, gelandangan dan pengemis yang sangat
rentan terhadap terjadinya perilaku menyimpang dan berbagai tindak kejahatan.
Kondisi kehidupan yang sedang mengalami benturan antara perkembangan teknologi
dengan keterbatasan potensi sumber daya yang tersedia juga turut membuka celah
timbulnya perilaku menyimpang dan tindak kejahatan dari para penghuni pemukiman
kumuh tersebut. Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang (deviant
behaviour) ini juga diperkuat oleh pola kehidupan kota yang lebih
mementingkan diri sendiri atau kelompoknya yang sering bertentangan dengan
nilai-nilai moral dan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Keadaan
seperti itu cenderung menimbulkan masalah-masalah baru yang menyangkut:
a) Masalah persediaan
ruang yang semakin terbatas terutama masalah pemukiman untuk golongan ekonomi
lemah dan masalah penyediaan lapangan pekerjaan di daerah perkotaan.
b) Masalah perilaku
menyimpang sebagai akibat dari adanya kekaburan atau ketiadaan norma pada
masyarakat migran di perkotaan. Disamping itu juga pesatnya pertumbuhan
penduduk kota dan lapangan pekerjaan di wilayah perkotaan mengakibatkan semakin
banyaknya pertumbuhan pemukiman-pemukiman kumuh yang menyertainya dan menghiasi
areal perkotaan tanpa penataan yang berarti.
Secara
umum permasalahan yang sering terjadi di daerah pemukiman kumuh adalah:
1) Ukuran bangunan
yang sangat sempit dan tidak memenuhi standar untuk bangunan layak huni
2) Rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah
pemukiman rawan akan bahaya kebakaran
4) Tidak
tersedianya jaringan drainase
5) Kurangnya
suplai air bersih
6) Jaringan
listrik yang semrawut
7) Fasilitas
MCK yang tidak memadai
BAB
III
HASIL
PENELITIAN DAN ANALISIS DATA
A. Hasil
Penelitian
1) Observasi
Lapangan
Beberapa
pemukiman yang kami teliti belum tertata dengan baik, dimana jarak antar
bangunan sangat padat dengan gang-gang yang tidak teratur. Pada dasarnya
rumah-rumah ini tidak layak huni, tetapi para penghuni rumah tersebut tidak
dapat berbuat banyak untuk memperbaiki rumah mereka, hal ini disebabkan faktor
ekonomi. Sebagian besar penghuni pemukiman ini berprofesi sebagai pedagang
keliling, ada juga yang berdagang makanan kecil di pelataran rumah mereka. Selain
itu kondisi rumah yang mereka tempati termasuk kategori rumah yang tidak layak
huni. Luas satu unit bangunan ±15 m2, dinding bangunannya terbuat dari seng,
papan, triplek, dan sebagian besar dari tembok. Untuk atap bangunan menggunakan
atap genting dan seng. Selain
itu, ruang terbuka pada pemukiman ini sulit ditemukan karena telah dipadati
oleh pemukiman. Sehingga tidak adanya penghijauan untuk mendapatkan udara yang
segar. Kondisi
jalan tidak beraturan dan rusak, semakin ke dalam wilayah pemukiman jalan
semakin sempit, berkelok-kelok, dan orientasi gangnya tidak jelas. Beberapa
bagian jalan dijumpai anak tangga naik ataupun turun yang curam dan tidak terawat.
Terdapat banyak kendaraan motor yang berparkiran sehingga mempersempit jalan.
A. Analisis
Data
Berdasarkan
hasil observasi di lapangan, maka perlu adanya usaha perbaikan pada prasarana
di pemukiman tersebut, antara lain:
- Perbaikan pada kamar mandi yang
berada di lokasi pemukiman dengan menyediakan WC dan bak mandi dengan
harapan tidak ada lagi masyarakat yang membuang air besar di kali.
- Perbaikan pada bangunan menggunakan
bahan bangunan yang ekonomis tetapi secara konstruksi dapat menahan beban
yang ada.
- Perbaikan pada lingkungan dengan
cara penataan penghijauan di ruang terbuka.
- Perbaikan pengolahan sampah agar
tidak merusak lingkungan.
- Perbaikan sanitasi dan drainase.
- Perbaikan jalan di pemukiman.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tumbuhnya
pemukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar yang
mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan
pemerintah untuk menyediakan pemukiman-pemukiman baru sehingga para pendatang
akan mencari alternatif tinggal di pemukiman kumuh untuk mempertahankan
kehidupan di kota.
Daerah
kumuh yang terbentuk ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah
perkotaan karena dapat menjadi sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang,
seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Cara mengatasi
pemukiman kumuh ini dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara menjalin
kerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh tersebut.
Sehingga permasalahan pemukiman kumuh ini dapat diatasi dengan tuntas.
Berdasarkan
analisis observasi di lapangan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pemukiman
wilayah Kaliabang Tengah dapat dikatakan pemukiman kumuh. Dari hasil
penelitian, hal-hal yang dapat dijadikan suatu patokan untuk mengukur tingkat
kekumuhan dari suatu pemukiman dapat dilihat dari :
- Faktor ekonomi dan kemiskinan
- Jumlah penduduk
- Kondisi jalan
- Kondisi bangunan
- Kerapatan bangunan
- Sanitasi
- Drainase
- Ruang terbuka hijau
- Kebersihan lingkungan
- Rehabilitasi lingkungan dan
masyarakat.
B. Saran
Permasalahan
yang terjadi di lapangan ternyata cukup kompleks. Banyak hal-hal yang
mempengaruhi timbul dan prosesnya kawasan menjadi suatu permukiman kumuh dengan
berbagai macam karekteristik persoalan. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah
dalam menangani hal ini namun masih banyak kita jumpai kawasan-kawasan kumuh
seperti ini di Kota Bekasi Utara sekarang ini, tepatnya di wilayah Kaliabang
Tengah.
1.Aspek
Lokasi.
Melihat
kondisi permukiman kumuh yang ada suatu tempat akan berbeda pula karakteristik
permasalahannya dengan di tempat lainnya. Ini dapat disebabkan oleh banyak
hal yang cukup kompleks. Dari hasil kajian yang telah ada sebelumnya, beberapa
karakter non fisik yang muncul pada kawasan permukiman kumuh ini antara
lain adalah bahwa suatu lokasi tersebut berada pada tanah milik atau tanah negara,
adanya kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap rencana tata ruang yang
telah ditetapkan, nilai strategis lahan yang dilihat secara ekonomis, dan juga adanya
kerawanan terhadap kemiskinan.
2.Aspek
Bangunan.
Penataan
pembangunan permukiman di Kota Bekasi Utara, antara lain :
- Penyediaan rumah murah bagi kaum
urban. Salah satu alternatifnya adalah Rumah Susun (Rusun) yang dalam
hal ini bisa disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi Utara dan swasta.
Untuk swasta perlu adanya pemberlakuan insentif dan disinsentif.
- Penyediaan Rumah Murah di
pinggir kota yang memungkinkan penghuni dapat memanfaatkan
transportasi massal yang ada (adanya insentif dan disinsentif bagi pengembang
swasta).
- Menyiapkan hidran air dan MCK yang
memadai sehingga dapat dimanfaatkan untuk keamanan lingkungan. Dengan
padatnya bangunan, resiko kebakaran sangat tinggi maka akan sulit
pemadaman kebakaran untuk menjangkau kawasan kumuh ini, sehingga
perlu sumber air yang siap dimanfaatkan setiap saat.
- Pemberlakuan peraturan secara lebih
ketat pada daerah yang sudah dilakukan perencanaan tata ruangnya. Adanya
upaya penegakan hukum dan instrumen pengendalian pembangunan.
3.Aspek
Ekonomi.
Memberikan
pelatihan kepada masyarakat yang memang ingin meningkatkan pekerjaan
sambilan. Dengan meningkatnya ekonomi maka dengan sendirinya mereka mampu
meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggalnya. Lapangan pekerjaan
yang dapat dikaitkan dengan kondisi kualitas lingkungan adalah aspek
pariwisata.