1. LATAR BELAKANG.
Perkembangan industri ekspor dan impor saat ini telah mengalami
kemajuan secara signifikan. Perkembangan serta pertumbuhan tersebut harus
diikuti dengan fungsi pengawasan dan pelayanan secara maksimal oleh instansi
terkait. Direktorat Jendral Bea dan Cukai merupakan salah satu instansi
pemerintahan yang memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian dan
industri ekspor impor di Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai
bertanggungjawab dalam bidang kepabeanan dan aktifitas pendukung lainnya. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, Direktorat Jendral Bea dan
Cukai harus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Selain itu
untuk melaksanakan fungsi pemungutan pajak negara dalam bentuk pemungutan bea
masuk atas barang impor dan pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean
Republik Indonesia, administrasi pabean harus melakukan pemeriksaan pabean
seakurat mungkin. Disisi lain untuk memperlancar arus barang, intervensi
administrasi pabean dalam melakukan pemeriksaan barang harus dilakukan
seminimal mungkin. Dalam hal ini Dinas Bea dan Cukai mengalami dilema yang
sangat besar dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya secara baik.
Untuk mengatasi dilema tersebut, administrasi pabean diharapkan
dapat memberikan fasilitas perdagangan dalam bentuk mempercepat pelayanannya
sehingga akan memperlancar arus barang dan dokumen namun juga harus tetap
melakukan fungsi pengawasan secara baik. Dengan dasar itu, administrasi pabean
memerlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan untuk penyederhanaan
proses pelayanan dan pemberian fasilitas serta penerapan system pelayanan
dokumen yang terintegrasi dan cepat.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam system pelayanan kepabeanan
mutlak diperlukan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai
menerapkan Electronic Data Interchange (EDI) dalam
pelayanan kepabeanan. EDI akan membantu dalam hal pelayanan jasa dokumen ekspor
impor, yaitu jasa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB). Administrasi pabean dapat memproses pemberitahuan pabean dalam
sistem komputer pengguna jasa kepabeanan antara lain perusahaan pelayaran,
importir, eksportir, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan
ditransmit secara elektronik, sehingga data yang sama akan segera masuk ke
sistem komputer Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tanpa melalui proses re-entry. dimana
dalam proses re-entry tersebut mungkin dapat terjadi human
error seperti kesalahan pengetikan data, selain itu juga
menambah waktu pengerjaan.
2. PERUMUSAN MASALAH.
Perumusan masalah dalam tulisan ini ialah bagaimana langkah yang
dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam implementasi Electronic Data
Interchange (EDI) dalam mengatasi permasalahan kepabeanan. Permasalahan
selanjutnya ialah, apakah implementasi Electronic Data Interchange (EDI) sudah
berjalan dengan baik di Dirjen Bea dan Cukai.
A.
Pengertian EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar
data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer. Secara
formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA)
sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui
yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan
menggunakan media elektronik”. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi
perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara
langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang
tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara
elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih. Electronic data Interchange
membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang,
penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk
retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap
kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk
mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan
penggunaan aplikasi EDI.
B.
Prinsip Teknologi EDI
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa
aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang
terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan
singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration,
Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut
distandardisasi oleh PBB. Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’
dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai
infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan
peralatan yang telah tersedia.
C.
Tujuan utama EDI
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar
teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan
pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat
mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi
pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode
konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak
diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila
proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut
akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan
pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang
singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara
elektronik.
D.
Componen dasar EDI
1.
Hub
(pihak yang memberikan perintah)
2.
Spoke
(pihak yang menerima perintah)
3.
Computer
(sebagai electronic hardware)
4.
Electronic
software
E.
Software OS-EDI yang digunakan berupa
1.
Bayan
Commerce
2.
IDX-IDEA
3.
NextGen-EDI
4.
RAXINC
F.
Standard EDI yang belaku saat ini adalah
1.
SPEC
2000
2.
ANSI
X12 Standard AS dan Canada
3.
EDIFACT
(Standard Eropa)
4.
IEF
G.
Kelebihan/keutamaan EDI
1.
Revenue
Stream yang baru
2.
Meningkatkan
market (exposure)
3.
Menurunkan
biaya operational (operational cost)
4.
Memperpendek
waktu,automatic
5.
Mengurangi
informasi data yang mengembang
6.
Meningkatkan
supplier management
7.
Melebarkan
jangkawan (global reach)
8.
Meningkatkan
customer loyality (customer service)
9.
Meningkatkan
value chain
H.
Syarat dapat dilakukannya proses EDI
1.
Electronic
transaction (merujuk ke format standard internasional)
2.
Scope
of agreement (electrical supply service in the cooperative)
3.
Third-party
service provider
4.
Electonic
transaction menyampaikan ke provider)
5.
Privider
melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
6.
System
operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
7.
Security
Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
8.
Tanda
tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
9.
Bebas
dari computer viruses
10.
Data
recovery and retention
11.
Testing
I.
Transmission EDI (pemancaran EDI)
1.
Proper
receipt (penyesuaian tanda terima)
2.
Verification
3.
Responses
transaction
4.
Transmital
yang berlulanga kali
J.
Transaction terms (transaksi EDI)
1.
Cooperative
CSP tariff
2.
Convidentialy
3.
Validity
(Enforceability)
4.
Pihak
Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
5.
Pihak
spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
6.
Service
Providers)
7.
Adanya
persetujuan sah
K.
Step proses Proper receipt and Verification EDI
1.
Enter
claim information (masukkan permintaan data)
2.
Enter
data and complete instruction.
3.
Data
akan di ferifikasi (data and/or attachments
4.
Transmit
Data
5.
Retrieve
and review reports
6.
Prepare
and mail attachments with EDI labels
3.
ELECTRONIC DATA INTERCHANGE
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami
pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang
memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi.
Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan
dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama. Dengan
EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik
didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah
keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.
1. Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI
tidak akan ada biaya kertas, tidak ada biaya penyimpanan dokumen kertas dan
tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
- Kecepatan
: Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen
hanya kurang dari 1 menit.
- Keakuratan
: EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada
entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error
Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat
sehingga dapat segera diperbaiki.
- Keamanan :
Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
- Integrasi
: Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit
didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga
proses menjadi lebih efisien.
Dalam
implementasinya, EDI dapat digunakan untuk berbagai macam bidang baik itu jasa
ataupun manufaktur. Implementasi EDI tersebut akan bergantung pada permasalahan
yang dihadapi organisasi dan seberapa jauh organisasi tersebut membutuhkan EDI
untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Berikut ini ialah beberapa bidang
yang dapat menerapkan EDI didalam proses bisnisnya.
1.
Supply
Chain Management : logistik, manufaktur, distributor, retailer (supermarket),
farmasi, export, import.
2.
Transportasi
: perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pelabuhan laut, bandara udara,
qic (quarantine immigration customs) , freight forwarder, courier, ppjk, bank,
warehousing (pergudangan), terminal peti kemas, asuransi, surveyor.
3.
Keuangan
: transaksi antar bank, transaksi perbankan lainnya, asuransi, transaksi
lembaga keuangan lainnya, dll.
4.
Pemerintahan
: bea cukai, perpajakan, pelayanan jasa kepada masyarakat, kantor
perbendaharaan negara, biro pusat statistik, perijinan-perijinan, imigrasi, kependudukan,
perindustrian& perdagangan, karantina, dll.
EDI dapat dapat diimplementasikan diimplementasikan apabila apabila
ada ada suatu suatu komuniti dimana didalamnya ada ada pihak pihak yang yang
disebut hub dan spoke. Hub adalah pihak pihak yang mewajibkan mitra kerjanya
yaitu yang disebut spoke untuk menggunakan EDI. Selain itu, organisasi yang
akan menerapkan EDI juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar
tersebut mencakup aspek software dan hardware yang akan digunakan serta format
data elektronik. Standar internasional EDI yang berlaku saat ini ialah :
1.
Automotive
Industry Action Group (AIAG)
2.
X.12,
yang merupakan standar yang berlaku di U.S.dan Canada
3.
EDI
for Administration, Commerce, and Trade (EDIFACT), yang merupakan standar yang
berlaku diEropa.
4.
IMPLEMENTASI
EDI BIDANG KEPABEANAN DIRJEN BEA DAN CUKAI.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Dirjen Bea dan
Cukai dalam menerapkan EDI di bidang kepabeanan. Langkah yang dilakukan ialah
identifikasi proses bisnis, migrasi sistem dan evaluasi hasil implementasi.
4.1 Proses Bisnis Kepabeanan.
Dalam implementasi EDI ini, pihak Dirjen Bea dan Cukai harus
mengidentifikasi proses bisnis dalam pengurusan kepabeanan yang berlaku. Hal
ini dilakukan untuk dapat mengevaluasi proses yang terjadi serta mengetahui
kelemahan dari proses bisnis yang terjadi. Dalam proses bisnis manual tersebut,
dokumen harus diajukan secara fisik kepada administrasi pabean untuk
dilakukan re-entry data ke sistem computer Bea dan Cukai.Untuk melakukan
kegiatan tersebut diperlukan kehadiran yang bersangkutan, pihak pengaju ijin,
di kantor Pabean untuk menyerahkan dokumen dan menunggu keputusan pihak Pabean.
Dengan demikian, selain memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 5 – 7 hari
kerja dan kebanyakan pihak yang mengajukan ijin harus selalu melihat di Dinas
Bea dan Cukai apakah ijin tersebut telah disetujui.
Sistem manual tersebut diindikasikan memiliki peluang besar untuk
adanya human error dalam proses entry data.
Dari proses bisnis tersebut dapat diketahui bahwa importir ataupun eksportir
menstransfer data Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB,PEB) dengan
menggunakan disket serta mencetak lembar pengantar yang berisi data tersebut.
Setelah itu importir atau eksportir melakukan kewajibannya yaitu membayar bea
masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor ke bank devisa Persepsi atau Kantor
Pabean tempat pengeluaran barang. Atas pembayaran tersebut importir atau
eksportir menerima bukti pembayaran. Untuk mendapat persetujuan dari pihak bea
cukai, importir harus menyerahkan PIB beserta dokumen pelengkap pabean yang
meliputi bukti pembayaran, disket, dan lembar pengantar pejabat yang menerima
dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Proses bisnis tersebut terlihat memiliki beberapa kelemahan yang
akan merugikan pihak importir dan eksportir. Pengurusan yang lama akan
mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang sehingga membuat importir dan
eksportir menderita kerugian. Selain itu akan sangat mungkin terjadi kesalahan
input data yang dilakukan oleh petugas kepabeanan sehingga memerlukan waktu
untuk memperbaikinya. Pihak kepabeanan sendiri juga akan memiliki kesulitan,
karena segala macam dokumen harus mereka teliti secara manual sehingga proses
menjadi lebih rumit.
4.2 Migrasi Sistem Kepabeanan.
Untuk mengimplemantasikan EDI di bidang kepabeanan tersebut,
Menteri Keuangan membentuk suatu Komite Pengarah Implementasi EDI di bidang
kepabeanan yang diketuai oleh DJBC dengan anggota berasal dari berbagai
instansi seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri.
Selanjutnya untuk mengembangkan EDI Customs Messages, Implementation
Guidelines, dan Integration Guidelines, Komite Pengarah EDI
telah membentuk suatu tim teknis. Tim Teknis telah menyelesaikan Implementation
Guidelines maupun Integration Guidelines, sehingga bagi
pengguna jasa kepabeanan yang berminat untuk ikut serta dalam pilot proyek dan
telah mempunyai in-house application system dapat
menggunakannya sebagai panduan dalam melakukan modifikasi in-house aplikasinya.
Untuk para importir dan PPJK yang belum memiliki in-house aplikasi,
Tim Teknis melalui PT.EDI Indonesia ditunjuk sebagai EDI Provider telah
mengembangkan suatu aplikasi yang disebut dengan “Importer Module”,
dimana modul tersebut dapat dipergunakan importir maupun PPJK untuk ikut serta
dalam pilot proyek EDI di bidang kepabeanan.
Dalam melakukan migrasi sistem manual menjadi EDI tersebut, pihak
Dirjen Bea dan Cukai melakukannya secara bertahap dengan memilih wilayah
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal
ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pro dan kontra yang berlebihan
didalam tubuh Dirjen Bea dan Cukai sendiri. Selain itu, dengan menetapkan satu
wilayah sebagai pilot project, pihak Dirjen Bea dan Cukai
dapat mengevaluasi kelemahan yang terjadi selama proses implementasi EDI
tersebut.
Dokumen standar kepabeanan yang disertakan dalam sistem EDI
tersebut ialah Dokumen PIB dan respon dari Bea Cukai yang dipertukarkan melalui
jaringan EDI. Dokumen tersebut dalam bentuk format United Nation
Electronic Data Interchange for Administration, Commerce, and Transport (UN/EDIFACT)
yaitu:
1.
Customs
Conveyance Report Message (CUSREP)
merupakan dokumen elektronik mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang
diajukan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
2.
Customs
Cargo Report Message (CUSCAR) adalah
dokumen elektronik mengenai kargo yang dimuat dalam sarana pengangkut (manifest)
yang dilaporkan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
3.
Customs
Declaration Message (CUSDEC) adalah
dokumen elektronik mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean,
seperti PIB yang diajukan importer atau kuasanya kepada Bea dan Cukai.
4.
Customs
Response Message (CUSRES) adalah
dokumen yang merupakan tanggapan dari Bea dan Cukai atas diterimanya CUSREP,
CUSCAR, dan CUSDEC. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi,
penetapan jalur pemeriksaan, atau persetujuan pengeluaran barang.
Disamping dokumen tersebut di atas, dalam kaitannya dengan EDI di
bidang kepabeanan terdapat juga beberapa dokumen standar yang akan
dipertukarkan yaitu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan pembayaran bea
masuk dan PDRI. Mengingat sistem pembayaran bea masuk dapat dilakukan melalui
Bank Devisa Persepsi, maka transaksi elektronik ini melibatkan perbankan. EDI
dalam sistem pembayaran ini dikenal dengan Electronic Fund
Transfer (EFT), yang meliputi:
1.
Payment
Order (PAYROD) adalah
dokumen elektronik yang berisi perintah dari pengguna jasa kepabeanan
(importer) kepada bank untuk membayar bea masuk dan PDRI ke Kas Negara
2.
Debit
Advice (DEBADV)
merupakan dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada importer
yang menyatakan bahwa rekening importer telah didebet sebesar sejumlah uang
yang tertera dalam payment order untuk pembayaran bea masuk
dan PDRI.
3.
Credit
Advice (CREADV) adalah
dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara serta Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pada rekening kas
Negara telah dikreditkan sejumlah uang untuk pembayaran bea masuk dan PDRI atas
barang yang diimpor oleh importer.
Secara umum proses pengajuan ijin dan pengurusan dokumen yang
dilakukan setelah Dirjen Bea dan Cukai menggunakan EDI meliputi hal-hal berkut
ini.
1.
Importir
melakukan pembayaran bea masuk, pajak dan cukai atas barang-barang yang diimpor
kepada Bank Persepsi.
2.
Bank
Devisa mengirimkan Debit Advise kepada importir sebagai bukti
telah dilakukan pembayaran oleh importir.
3.
Bank
Devisa mengirimkan copy Credit Advise kepada Bea Cukai.
4.
Importir/PPJK
melakukan pengiriman PIB secara elektronik kepada Bea Cukai.
5.
Bea
Cukai mengirimkan respon-respon sehubungan dengan PIB yang diterima.
6.
Bea
Cukai memberikan respon ‘Pengeluaran Barang’ (SPPB).
7.
Bank
Devisa mengirimkan Credit Advise atas pembayaran yang telah
dilakukan importir kepada kantor kas Negara.
Jika kita amati lebih lanjut, sebenarnya tidak ada suatu perbedaan
yang mencolok dari proses pengurusan dokumen kepabeanan. Yang berbeda ialah
bahwa dengan menggunakan EDI, segala macam pengurusan dokumen akan dilakukan
secara elektronik dan tidak membtuhkan kedatangan pihak importir ataupun
eksportir secara langsung. Teknis pelaksanaan online ini akan meningkatkan
efisiensi waktu dan biaya. Efisiensi waktu karena tidak diperlukan lagi
kehadiran importir, cukup melalui internet yang hanya memerlukan waktu beberapa
detik, dan efisiensi biaya secara otomatis akan terjadi mengingat importir
tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke bea cukai dan tidak
memerlukan kertas untuk mencetak data-data yang akan diserahkan. Dengan
demikian diharapkan melalui jalur yang dipangkas dengan pemberlakuan sistem EDI
akan mampu menghemat waktu sekitar 4 – 5 hari kerja dari waktu yang dibutuhkan
untuk pengurusan secara manual.
4.3 Evaluasi Hasil Implementasi EDI.
Perubahan dari sistem manual dengan EDI telah memberikan manfaat
dari segi penghematan biaya dan waktu pengurusan dokumen. Namun penerapan EDI
ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperhatikan, yaitu.
- Masih
terjadi penumpukan dokumen serta pihak pengaju ijin harus selalu melakukan
pengecekan ststus ijin mereka. Sistem EDI yang memungkinkan pelayanan
secara on line nampaknya masih belum diimplementasikan secara maksimal
oleh petugas kepabeanan. Pihak yang mengajukan ijin masih harus
menyertakan dokumen fisik. Selain itu petugas juga tidak segera
menindaklanjuti pengajuan ijin tersebut dengan cepat. Hal ini menunjukkan
bahwa sumber daya manusia di bidang kepabeanan masih belum siap untuk
mengimplementasikan perubahan sistem manual ke EDI secara on line. Hal ini
membuat penggunaan EDI kurang berjalan maksimal.
- Efisiensi
waktu dalam proses pengajuan ijin di kepabeanan masih belum dapat tercapai
secara maksimal. Hal ini terjadi karena petugas masih mewajibkan penyertaan
dokumen secara manual dan pihak pengaju ijin mesti datang secara langsung
ke bidang kepabeanan. Proses inilah yang mengakibatkan implementasi EDI
kurang dapat berjalan secara maksimal dan masih menimbulkan ketidakpuasan
dari pihak pengaju ijin.
- Masih
adanya persyaratan yang mengharuskan penyertaan legalitas surat asli.
Syarat ini datang dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang
masih mengharuskan pengurusan Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin /COO) dilampiri dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
yang telah mendapat legalitas dari Bea Cukai. Hal ini terjadi karena Dinas
Perindustrian dan Perdagangan belum terpasang perangkat yang bisa memantau
secara on-line.
- Proses
untuk mendapatkan legalitas tersebut masih membutuhkan waktu yang lama
karena jumlah dokumen yang disertakan cukup banyak. Hal inilah yang
mengakibatkan proses pengurusan ijin ekspor dan impor masih memerlukan
waktu yang lama dan proses yang rumit.
KESIMPULAN.
Kesimpulan yang dapat diambil dari implementasi EDI dalam bidang
kepabeanan ini ialah.
- Implementasi
EDI dalam bidang kepabeanan dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam
hal pengurusan ijin ekspor dan impor yang selama ini memiliki berbagai
macam kekurangan. Dengan implementasi EDI ini diharapkan proses pengurusan
kepabeanan akan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi keakuratan
pemeriksaan dokumen.
- Pihak Bea
dan Cukai menjalankan migrasi sistem EDI ini dengan menetapkan kawasan
Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk
melihat keseluruhan sistem EDI secara utuh untuk selanjutnya
diidentifikasi kelemahan yang ada sebelum sistem ini diterapkan secara
menyeluruh di Indonesia.
- Permasalahan
setelah system EDI tersebut diimplementasikan ialah masih adanya
penyertaan dokumen secara manual. Dokumen tersebut masih dibutuhkan karena
belum seluruh instansi terkait dalam hal kepabeanan menerapkan sistem
secara on line. Selain itu petugas dinas bea dan cukai masih belum
terbiasa untuk menerapkan EDI secara baik.
SARAN
Berikut ini ialah saran yang dapat dilakukan Dirjen Bea dan Cukai
dalam melakukan implementasi EDI agar dapat berjalan secara maksimal.
1.
Pihak
Dirjen Bea dan Cukai harus memberikan dukungan yang penuh terhadap implementasi
sistem EDI ini. Pihak top manajemenlah yang bertanggungjawab penuh terhadap
keberhasilan implementasi EDI di bidang kepabeanan ini.
2.
Harus
dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap implementasi EDI sehingga
segala macam kekurangan dapat diidentifikasi dan diminimalkan.
3.
Diperlukan
sosialisasi sistem ini terhadap para karyawan di Dirjen Bea dan Cukai sehingga
mereka akan mendukung project ini agar dapat terlaksana dengan baik. Selain itu
dengan sosialisasi yang baik, pihak karyawan akan merasa nyaman dalam berkerja
menggunakan EDI karena mereka faham keuntungan apa saja yang dihasilkan dalam
penggunaan EDI.
4.
Penerapan
EDI harus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia setelah melihat dan
melakukan evaluasi project di Tanjung Perak Surabaya tersebut dinyatakan
berhasil.
5.
Seluruh
instansi pemerintahan (Deperindag) yang berhubungan langsung dengan proses
kepabeanan harus menerapkan sistem secara on line juga. Hal ini dilakukan untuk
semakin mempercepat proses pelayanan ijin ekspor dan impor.
https://contardoluiz.wordpress.com/2010/10/18/edi-electronik-data-interchange/